Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 16/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku01 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Perubahan Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi parkir. Detail tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tarif Retribusi:

Besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:

  1. Sepeda motor: Rp. 1.000,-
  2. Mobil penumpang, pick up dan sejenisnya: Rp. 2.000,-
  3. Mobil bus, angkutan barang 2 (dua) sumbu atau lebih: Rp. 5.000,-

(-)

(-)