di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Cilacap
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 16/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Tarif Retribusi:
Besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut: