Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2021 · Permenkumham No. 11 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsultasi publik dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

Konsultasi publik dapat dilakukan melalui media elektronik (sistem informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) dan/atau media nonelektronik. Dalam tahap perencanaan, Menteri Hukum dan HAM menyusun perencanaan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas Prolegnas, perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah, dan perencanaan program penyusunan Peraturan Presiden. Konsep perencanaan ini disebarluaskan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

Dalam tahap penyusunan rancangan Undang-Undang, Pemrakarsa (menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian) menyusun rancangan berdasarkan Prolegnas dan melakukan konsultasi publik dengan menyebarluaskan rancangan tersebut kepada masyarakat, dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan. Tanggapan dan masukan dari masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Dalam tahap pembahasan rancangan Undang-Undang yang diprakarsai oleh Pemerintah, instansi Pemrakarsa menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan di DPR kepada masyarakat melalui sistem informasi peraturan perundang-undangan dan/atau media elektronik lainnya, serta menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap perkembangan pembahasan, yang kemudian dipertimbangkan oleh Pemrakarsa dalam pembahasan di DPR.

(-)

(-)