Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup, serta perlunya kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum:**
- Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib memiliki nama.
- Fasilitas umum yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki nama.
- Penamaan jalan dan fasilitas umum harus sesuai dengan kondisi kekhasan daerah, adat, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
- Nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, nama flora dan fauna, nama geografis, atau nama lain yang mencerminkan semangat dan kebudayaan daerah.
- Usulan nama harus memperhatikan kaidah Bahasa Indonesia, norma kesusilaan, dan tidak menggunakan nama yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
- **Penomoran Bangunan Gedung:**
- Setiap bangunan gedung harus memiliki nomor bangunan gedung sebagai tanda pengenal alamat.
- Nomor bangunan gedung ditulis pada papan dengan mencantumkan logo daerah, nomor bangunan gedung, nama kecamatan dan Kabupaten Karawang, dan kode pos.
- **Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum:**
- Pemerintah Daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
- Bupati membentuk tim Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum yang bertugas memeriksa persyaratan pengusulan nama, melakukan pengkajian, meminta persetujuan kepada ahli waris atau DPRD, dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
- **Tata Cara Penomoran Bangunan Gedung:**
- Setiap bangunan gedung harus diberi nomor bangunan gedung secara berurutan.
- Nomor bangunan gedung diurutkan mulai sebelah kanan nomor genap dan sebelah kiri nomor ganjil.