Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas. Badan ini bertugas melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan kesatuan bangsa, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, serta memfasilitasi pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa. Fungsi Badan Pengawasan Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan pengawasan, pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Badan Pengawasan Daerah terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Pemerintahan (dengan Sub Bidang Pemerintahan Umum dan Sub Bidang Aparatur), Bidang Perekonomian (dengan Sub Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi dan Sub Bidang Perindustrian dan Perekonomian Daerah), Bidang Kesejahteraan Rakyat (dengan Sub Bidang Pendidikan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Sub Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.