di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Ternak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 08/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 08 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Ternak Pemerintah bertujuan untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan pemilikan ternak, meningkatkan populasi dan produksi hasil ternak, serta meningkatkan pendapatan petani. Bantuan ternak dapat bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat, APBD, dan dana lain-lain, dengan prioritas diberikan kepada petani yang belum memiliki ternak di wilayah yang masih jarang ternak.
Jenis ternak bantuan meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan ternak lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan. Bantuan diberikan dalam bentuk paket ternak betina yang dikembangbiakkan, paket ternak pejantan, atau paket ternak yang digemukkan. Pemilihan petani calon penerima ternak dilakukan oleh Dinas Peternakan setelah melalui tahap identifikasi dan penyiapan, dengan syarat umum meliputi tempat tinggal tetap, bukan pengusaha, berkeluarga, berbadan sehat, dan berkelakuan baik.
Penerima ternak bantuan memiliki hak untuk menerima sesuai perjanjian, memiliki ternak setelah melunasi kewajiban, memanfaatkan tenaga ternak, dan memanfaatkan pupuk kandang. Kewajiban penerima meliputi menandatangani perjanjian, memelihara ternak dengan baik, mengikuti petunjuk teknis, melaporkan kejadian terhadap ternak, menyerahkan sebagian keturunan atau hasil ternak, dan menanggung risiko ternak.
Kewajiban penyerahan keturunan atau hasil ternak bervariasi tergantung jenis ternak dan paket bantuan. Keturunan ternak betina yang memenuhi syarat dikembangbiakkan akan disebarkan kembali kepada petani lain, sementara keturunan jantan yang tidak digunakan sebagai pejantan, hasil penggemukan, ternak yang dipotong paksa, ternak steril, serta ternak betina yang tidak memenuhi syarat dikembangbiakkan akan dijual dan hasilnya menjadi pendapatan daerah.