Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1968 tentang Pemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Australia Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1968 · Keppres No. 253 Tahun 1968 · Keppres Nomor 253 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Australia Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan Ahmad Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Australia, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan negara. Ahmad Kosasih, yang berpangkat Mayor Jenderal TNI, akan diserahkan kembali kepada Markas Besar Angkatan Darat. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan dari Canberra ke Jakarta akan diatur oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)