Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH TA. 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 15/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH TA. 2012
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan Anggaran:** * Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 berubah dari Rp. 636.079.052.197,- menjadi Rp. 646.439.417.833,-. 2. **Rincian Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 67.735.792.623,38. * Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 415.255.659.195. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 119.088.217.556,17. 3. **Rincian Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung setelah perubahan menjadi Rp. 278.840.032.499. * Belanja langsung setelah perubahan menjadi Rp. 293.161.535.399. 4. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 44.459.748.458,45, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. * Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 74.817.849.935, termasuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja modal.

(-)

(-)