Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perubahan Anggaran:**
* Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 berubah dari Rp. 636.079.052.197,- menjadi Rp. 646.439.417.833,-.
2. **Rincian Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 67.735.792.623,38.
* Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 415.255.659.195.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 119.088.217.556,17.
3. **Rincian Belanja Daerah:**
* Belanja tidak langsung setelah perubahan menjadi Rp. 278.840.032.499.
* Belanja langsung setelah perubahan menjadi Rp. 293.161.535.399.
4. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 44.459.748.458,45, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
* Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 74.817.849.935, termasuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja modal.