di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2021 · Permenhan No. 14 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 67 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan hak cuti kepada pegawai Kementerian Pertahanan guna memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moril dan prestasi kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis-jenis cuti yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kementerian Pertahanan. Jenis cuti yang diatur meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Peraturan ini juga menetapkan wewenang dan pendelegasian pemberian cuti, serta prosedur pengajuan cuti. Hak dan kewajiban terkait cuti diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan lamanya cuti yang dapat diambil.