Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2022 · Permendagri No. 72 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:1 April 2022
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaStandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan01 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Peraturan ini menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dirjen bertanggung jawab menetapkan standar dan spesifikasi tersebut, termasuk pengujian teknis dan komponen perangkat keras dan lunak. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan digital untuk mempermudah transaksi pelayanan publik dan privat, serta memastikan keamanan data melalui sistem autentikasi dan otorisasi. Identitas kependudukan digital dapat diakses oleh penduduk yang memiliki KTP-el fisik dan memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

(-)