di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2022 · Permendagri No. 72 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Peraturan ini menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dirjen bertanggung jawab menetapkan standar dan spesifikasi tersebut, termasuk pengujian teknis dan komponen perangkat keras dan lunak. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan digital untuk mempermudah transaksi pelayanan publik dan privat, serta memastikan keamanan data melalui sistem autentikasi dan otorisasi. Identitas kependudukan digital dapat diakses oleh penduduk yang memiliki KTP-el fisik dan memenuhi persyaratan tertentu.