di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: UU 26/2002 · UU No. 26 Tahun 2002 · UU Nomor 26 Tahun 2002
Undang-Undang ini membentuk 14 kabupaten baru di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu kemajuan Provinsi Papua, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten-kabupaten baru ini didasarkan pada pertimbangan untuk memacu kemajuan Provinsi Papua, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta kondisi sosial budaya dan politik.
Ketentuan Substansial: