Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 12/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan dukungan sarana prasarana pengelolaan air bersih.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), yang akan dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 25.000.000.000,- pada tahun 2014 dan Rp. 25.000.000.000,- pada tahun 2015.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PDAM.

Bagi hasil keuntungan dari penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi hak Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.

(-)

(-)