Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Wilayah Pemungutan: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. BPHTB terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dll. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, dll. jika terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah 5 tahun.
- Ketentuan Penyidikan dan Pidana: Mengatur mengenai wewenang penyidik dan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.