Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 27/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 27 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:11 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan11 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Wilayah Pemungutan: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. BPHTB terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  3. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  5. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dll. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, dll. jika terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  8. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah 5 tahun.
  9. Ketentuan Penyidikan dan Pidana: Mengatur mengenai wewenang penyidik dan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.