Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 13/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 42) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 86) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 90)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui sarana perekonomian perdesaan. Tujuannya adalah untuk memasarkan hasil produksi perdesaan, memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan, melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa, memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil, dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa yang dapat berupa pasar desa atau pasar antar desa. Pembentukan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pasar antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dapat dibiayai dari swadaya masyarakat, APBDes, pinjaman desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa atau pengelola yang ditunjuk dari masyarakat setempat.

Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain seperti sewa toko, kios, dan fasilitas lainnya. Bupati memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan izin usaha pasar modern dan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa. Pemerintah desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.

Bupati melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman pengelolaan, langkah-langkah operasional pengembangan, bantuan pendanaan, dan fasilitasi kerjasama. Camat melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa dan mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa. Pengelola pasar desa memiliki kewajiban dan wewenang terkait pengelolaan dan pengembangan pasar desa.

(-)

1. Pengelola pasar desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf e dan huruf f dikenakan sanksi administrasi. 2. Pengelola pasar desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, huruf d dan huruf f, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.