di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 1/2019 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Peraturan ini mengatur pembentukan pembina pelayanan publik yang dijabat oleh Walikota, serta penanggung jawab yang dijabat oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Organisasi penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan, mengelola pengaduan masyarakat, mengelola informasi, melakukan pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, memiliki anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan, serta mendapat advokasi dan perlindungan. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.