Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 15/2023 · Perda Kota Surakarta No. 15 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Surakarta. Tujuannya meliputi:

  1. Menciptakan daya tarik bagi pelaku usaha.
  2. Meningkatkan pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
  4. Mendorong penguatan daya saing daerah.
  5. Mendorong pengembangan ekonomi lokal.
  6. Menciptakan lapangan kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  8. Mendorong meningkatnya Penanaman Modal.
  9. Meningkatkan kemitraan usaha.

Insentif penanaman modal dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak/retribusi, bantuan modal usaha, fasilitas pelatihan vokasi, bantuan riset dan pengembangan, atau bunga pinjaman rendah untuk UMKM dan koperasi. Kemudahan penanaman modal meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, kemudahan di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi investasi.

Jenis usaha yang dapat diberikan insentif dan kemudahan meliputi pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, transportasi, infrastruktur, dan sektor prioritas energi. Prioritas diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Masyarakat dan/atau Penanam Modal yang mendapatkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau dicabut haknya sebagai penerima Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.