Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Logo Dan Slogan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 4/2013 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
KearsipanTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaLogo Dan Slogan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Logo dan Slogan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Latar belakangnya adalah perlunya lambang yang menggambarkan makna JIKN untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan, kemanfaatan arsip, dan peran serta masyarakat. Logo JIKN digunakan sebagai lambang ANRI sebagai penyelenggara JIKN, dan slogan untuk memberikan pesan yang menarik tentang manfaat jaringan informasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi JIKN, Logo JIKN, dan Slogan JIKN.
  2. Bentuk dan makna Logo JIKN, termasuk simbol bulatan dengan gradasi warna yang melambangkan keberagaman simpul jaringan, simbol huruf berwarna biru yang melambangkan profesionalisme, dan keterpaduan pusat jaringan dengan simpul jaringan.
  3. Makna gambar bulatan yang melambangkan partisipasi simpul jaringan, keterbukaan informasi, penyediaan informasi yang tepat waktu dan mudah diakses, serta akuntabilitas penyelenggara JIKN.
  4. Makna warna biru dan kuning pada logo.
  5. Spesifikasi kode warna dalam Logo JIKN.
  6. Penggunaan Logo dan Slogan JIKN pada Website JIKN dan berbagai sarana publikasi.

Slogan yang digunakan adalah Jaringan Informasi Pemersatu Bangsa.

(-)

(-)