di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Logo Dan Slogan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 4/2013 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Logo dan Slogan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Latar belakangnya adalah perlunya lambang yang menggambarkan makna JIKN untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan, kemanfaatan arsip, dan peran serta masyarakat. Logo JIKN digunakan sebagai lambang ANRI sebagai penyelenggara JIKN, dan slogan untuk memberikan pesan yang menarik tentang manfaat jaringan informasi.
Ketentuan substansial meliputi:
Slogan yang digunakan adalah Jaringan Informasi Pemersatu Bangsa.