Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi izin trayek.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai retribusi daerah dengan undang-undang yang berlaku dan untuk melaksanakan pemungutan retribusi izin trayek di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, meliputi izin trayek angkutan perdesaan/kota, izin angkutan tidak dalam trayek, izin trayek insidentil, dan izin operasi angkutan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan izin, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.