di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 4/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026. RPJMD ini dimaksudkan sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dijabarkan dari Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2020.
RPJMD bertujuan sebagai:
Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta prioritas dan Program strategis Pemerintah Daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan Visi, Misi dan Program Pemerintah Daerah dapat dicapai guna mewujudkan pembangunan jangka panjang Daerah.