Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 15/2008 · Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir di beberapa kawasan di Kota Ternate. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (sepeda motor, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda enam atau lebih) dan frekuensi penggunaan di kawasan pelabuhan, Gamalama, terminal, dan kawasan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan wilayah tempat khusus parkir yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terhutang.