di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0
Pedoman Tata Kerja (PTK) ini mengatur tentang penunjukan penjual dan penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial: