Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0090/SKKMA0000/2017/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Penunjukan dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini mengatur tentang penunjukan penjual dan penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial:

  1. Skema Komersialisasi MMKBN: PTK ini mengatur dua skema komersialisasi, yaitu Election Not To Take in Kind (ENTIK) dan Election in Kind.
  2. Election Not To Take in Kind (ENTIK): Dalam skema ini, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) diberi wewenang untuk menjual seluruh Minyak Mentah dan/atau Kondensat (bagian negara dan bagian KKKS). Hak dan kewajiban SKK Migas dan KKKS diatur dalam Prosedur ENTIK.
  3. Election in Kind: Dalam skema ini, SKK Migas memberitahukan kepada KKKS bahwa akan mengambil bagiannya dalam bentuk natura. Penjualan MMKBN dilakukan oleh Badan Usaha selain KKKS yang ditunjuk oleh SKK Migas. Hak dan kewajiban SKK Migas dan Penjual MMKBN diatur dalam Perjanjian Penunjukan Penjual.
  4. Penentuan Skema Komersialisasi: Kepala Fungsi MMG (Minyak Mentah dan Gas) dengan persetujuan Deputi Yang Membidangi Keuangan dan Monetisasi menentukan skema komersialisasi. Pertimbangan utamanya adalah skema ENTIK, kecuali ada pertimbangan lain seperti volume MMKBN yang ekonomis untuk Lifting, fasilitas dan teknis operasional yang memungkinkan Election in Kind, atau adanya Kebijakan Pemerintah.
  5. Prosedur ENTIK: SKK Migas dan KKKS membuat Prosedur ENTIK yang mengatur kegiatan pemasaran, harga, biaya, teknis pelaksanaan Lifting, serta mekanisme penagihan, pembayaran, dan denda.
  6. Penunjukan Penjual MMKBN (Election in Kind): Penjual MMKBN ditunjuk oleh SKK Migas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKK Migas. SKK Migas dan Penjual MMKBN membuat Perjanjian Penunjukan Penjual yang mengatur tugas dan tanggung jawab, harga, tata cara penagihan dan pembayaran, jaminan pembayaran, imbalan/fee, dan program Lifting.

(-)

(-)