Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan TSLP, mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, dan melindungi perusahaan dari pungutan liar. Selain itu, bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta mendorong sistem perencanaan program pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di Dharmasraya untuk melaksanakan TSLP. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menganggarkan biaya TSLP. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSLP.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka kegiatan yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TSLP dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain sanksi administratif, perusahaan dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.