Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan TSLP, mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, dan melindungi perusahaan dari pungutan liar. Selain itu, bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta mendorong sistem perencanaan program pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di Dharmasraya untuk melaksanakan TSLP. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menganggarkan biaya TSLP. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSLP.