Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan dan Jenis Retribusi: Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian penginapan/pesanggrahan/villa.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar, meliputi biaya prasarana, penyusutan, operasional, dan pemeliharaan. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif ditetapkan untuk Cottage sebesar Rp 200.000/Unit untuk setiap 1 x 24 Jam menginap.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penentuan Pembayaran: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada bupati.
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi tertentu.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  15. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.