Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal demi kemakmuran rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kelestariannya. Peraturan ini mengatur usaha perikanan yang meliputi penangkapan dan pembudidayaan ikan, serta menetapkan kewajiban perizinan bagi perusahaan perikanan. Usaha perikanan di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh hukum internasional. Perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan mematuhi ketentuan terkait pelaporan dan pengendalian sumber daya ikan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara perusahaan perikanan dengan nelayan dan pembudidaya ikan, serta menetapkan pungutan perikanan bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya ikan.