Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 54/2002 · PP No. 54 Tahun 2002 · PP Nomor 54 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2002Tanggal Penetapan:7 Oktober 2002
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 2002
Tanggal Penetapan07 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal demi kemakmuran rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kelestariannya. Peraturan ini mengatur usaha perikanan yang meliputi penangkapan dan pembudidayaan ikan, serta menetapkan kewajiban perizinan bagi perusahaan perikanan. Usaha perikanan di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh hukum internasional. Perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan mematuhi ketentuan terkait pelaporan dan pengendalian sumber daya ikan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara perusahaan perikanan dengan nelayan dan pembudidaya ikan, serta menetapkan pungutan perikanan bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya ikan.

1. Seluruh perizinan yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.

1. Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.