di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyurug, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyanggau dan Desa Jabai di Kecamatan Ella Hilir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 27/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 27 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 27 Tahun 2007 dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa.
Peraturan ini membentuk sebelas desa baru di Kecamatan Ella Hilir, yaitu Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyuruh, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai Mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyangau, dan Desa Jabai. Setiap desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah dari desa-desa induk yang sudah ada. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut.
Kewenangan desa-desa baru ini mencakup kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan dengan desa induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa induk melakukan pembinaan administrasi terhadap desa hasil pemekaran selama 3 (tiga) tahun. Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Pemerintah Kecamatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa setelah 3 (tiga) tahun sejak dimekarkan.