di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 7/2019 · Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 menetapkan standardisasi harga satuan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2020. Standardisasi ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi bagi unit kerja dalam menyusun Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ANRI Tahun Anggaran 2020. Standardisasi harga satuan ini berlaku bagi unit kerja di lingkungan ANRI yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ANRI Tahun 2020.
Standardisasi harga satuan meliputi bidang barang alat tulis kantor, bidang barang cetakan, bidang barang bahan preservasi arsip, bidang barang alat kebersihan, dan bidang barang komputer. Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami serta jenis barang yang belum tercantum dalam standardisasi ini dapat mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).