Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 2/2023 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2023 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Februari 2023
Tata Naskah KedinasanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku09 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan yang kuat dan aspiratif yang memperjuangkan kepentingan daerah. Tujuannya adalah untuk memiliki peraturan mengenai tata cara pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta untuk memperkuat tata kelola regulasi yang baik dalam pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Peraturan DPD, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan DPD yang ditetapkan setiap akhir tahun anggaran dan dapat diubah dalam keadaan mendesak. Penyusunan dilakukan oleh PPUU atau Alat Kelengkapan dengan memperhatikan sistematika yang telah ditentukan, termasuk judul, pembukaan, batang tubuh, dan penutup. Pembahasan dilakukan oleh PPUU dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar, ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Penetapan dilakukan melalui sidang paripurna DPD setelah mendapatkan persetujuan. Pengundangan dilakukan dengan menempatkan naskah asli Peraturan DPD dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem pendukung persidangan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan DPD yang berlaku.

1. Segala produk hukum DPD yang memiliki sifat mengatur dan telah ditetapkan sebelum dibentuknya Peraturan ini harus dimaknai sebagai Peraturan DPD. 2. PPUU melakukan peninjauan terhadap produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan penyesuaian menurut Peraturan ini.

(-)