Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2013 · Permenhub No. 105 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 923);

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi. Tujuan dari standar kompetensi jabatan struktural adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural PNS Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi jabatan struktural bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)