Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw untuk Tahun Anggaran 2014. Total Anggaran Pendapatan Daerah adalah Rp. 675.462.048.311,00, sementara Anggaran Belanja Daerah adalah Rp. 663.362.279.972,82, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.099.768.338,18. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali deposito, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tambrauw menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.