Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 15/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanFef

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw untuk Tahun Anggaran 2014. Total Anggaran Pendapatan Daerah adalah Rp. 675.462.048.311,00, sementara Anggaran Belanja Daerah adalah Rp. 663.362.279.972,82, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.099.768.338,18. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali deposito, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tambrauw menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)