Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2013Tanggal Penetapan:14 Desember 2013
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Desember 2013
Tanggal Penetapan14 Desember 2013
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Wonogiri dengan tujuan untuk menyelenggarakan pelayanan umum, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAU bergerak di bidang Agroindustri, Energi, Pertambangan, Jasa dan Perdagangan, serta usaha lainnya.

Struktur Pengurus: Terdiri dari Badan Pengawas yang diangkat oleh Bupati dan Direksi yang diutamakan dari swasta. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan laporan kinerja. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan secara hukum.

Modal: Modal dasar perusahaan sebesar Rp. 14.599.680.000 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai: Pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian pegawai ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Pegawai memiliki hak atas penghasilan, tunjangan, cuti, bantuan, dan penghargaan, serta kewajiban untuk mendukung ideologi negara, mendahulukan kepentingan perusahaan, dan mematuhi peraturan.

Kerja Sama: Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan melalui kerjasama pengelolaan (joint operation) atau usaha patungan (joint venture) setelah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati.

Keuangan: Tahun buku perusahaan menggunakan tahun takwim. Direksi menyampaikan rencana program kerja tahunan dan anggaran perusahaan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan. Laporan perhitungan hasil usaha disampaikan bulanan, dan laporan perhitungan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Pembubaran: Pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)