Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2013 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (SBC). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain itu, pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller juga wajib memenuhi persyaratan teknis yang sama.

(-)

(-)