Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2006Tanggal Penetapan:26 Agustus 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2006
Tanggal Penetapan26 Agustus 2006
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri sebagai Perusahaan Induk (Holding) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendirian perseroan ini dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang dan optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta, dan menjadi salah satu sumber PAD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan: PT. Rembang Sejahtera Mandiri didirikan bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Rembang dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia PAMEKAR Kabupaten Rembang. Perseroan berkedudukan di Kabupaten Rembang.
  2. Tugas dan Wewenang: Perseroan bertugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap badan usaha tempat perseroan menanamkan saham, merancang dan mendirikan anak perusahaan baru, mengevaluasi anak perusahaan, serta menjalankan aktivitas operasional pada anak perusahaan. Perseroan berwenang mendirikan perusahaan baru, mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, atau melepas kepemilikan saham berdasarkan keputusan Direksi.
  3. Bidang Usaha: Perseroan bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, perhubungan, dan pariwisata.
  4. Modal: Modal dasar perseroan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), yang terdiri atas saham-saham dan aset daerah. Modal yang telah ditempatkan oleh pendiri sebesar 50% atau Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), dengan komposisi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia PAMEKAR. Perubahan modal dasar ditentukan oleh RUPS dengan persetujuan DPRD.
  5. Saham: Saham yang dikeluarkan adalah saham atas nama. Ketentuan mengenai jumlah saham, daftar pemegang saham, dan pemindahtanganan saham diatur lebih lanjut oleh RUPS.
  6. RUPS: RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam perseroan dan berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Komisaris. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

(-)

(-)