Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.010/2019 · PMK No. 105/PMK.010/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara kedua negara, yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif bea masuk yang dijadwalkan dalam beberapa tahap dari tahun 2019 hingga 2031, dengan tarif yang berbeda setiap tahunnya. Tarif ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean. Selain itu, jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif yang ditetapkan dalam perjanjian ini, maka tarif yang lebih rendah tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)