di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan penggalian potensi sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Dana Desa bersumber dari APBN dan dialokasikan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat umum atau khusus.