Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:

  1. Melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi menjadi non-pertanian.
  2. Mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
  3. Menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan yang cukup di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan Penetapan: Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas 5.113 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 15.070 Ha, tersebar di 12 kecamatan.
  2. Pengembangan: Melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pencegahan hama, inovasi pertanian, penyuluhan, akses permodalan) dan diversifikasi (pola tanam, tumpang sari, sistem pertanian terpadu). Ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan lahan marginal, terlantar, dan bekas kawasan hutan.
  3. Pemanfaatan: Pemilik lahan berkewajiban memanfaatkan lahan untuk pertanian pangan. Pemerintah Daerah menjaga konservasi lahan dan air.
  4. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  5. Pengendalian: Melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, kemudahan akses informasi dan teknologi, sertifikasi tanah, penghargaan) dan pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.
  6. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  7. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses masyarakat.
  8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, pengutamaan pangan lokal, kompensasi gagal panen, penguatan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, dan akses informasi.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 2. Orang perseorangan yang tidak mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). 3. Pejabat Pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 4. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah). Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan.