Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan lampiran pendukung. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp 8.818.669.764.115,17 dan belanja sebesar Rp 9.102.467.422.821,38, menghasilkan defisit sebesar Rp (283.797.658.706,21). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 859.056.599.471,62, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 575.258.940.765,41. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 116.157.534.132,83. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat kenaikan ekuitas akhir menjadi Rp32.457.941.451.756,70. Neraca mencatat total aset sebesar Rp32.931.234.653.850,20, kewajiban sebesar Rp 473.293.202.093,56, dan ekuitas sebesar Rp32.457.941.451.756,70. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 576.869.935.514,41. Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.