Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: PP 67/1996 · PP No. 67 Tahun 1996 · PP Nomor 67 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 1996Tanggal Penetapan:8 November 1996
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 1996
Tanggal Penetapan08 November 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional dengan melibatkan peran pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek wisata, memupuk rasa cinta tanah air, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, dan informasi pariwisata. Setiap jenis usaha harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki tenaga profesional dan fasilitas pendukung. Penyelenggara usaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri.

1. Izin usaha di bidang kepariwisataan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha yang didahului dengan peringatan tertulis.