di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: PP 67/1996 · PP No. 67 Tahun 1996 · PP Nomor 67 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional dengan melibatkan peran pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek wisata, memupuk rasa cinta tanah air, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, dan informasi pariwisata. Setiap jenis usaha harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki tenaga profesional dan fasilitas pendukung. Penyelenggara usaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri.