Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2014 · Keppres No. 23 Tahun 2014 · Keppres Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2014Tanggal Penetapan:11 Juni 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2014
Tanggal Penetapan11 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Fiji pada tanggal 17 sampai dengan 19 Juni 2014. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)