Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing untuk meningkatkan karier, profesionalisme, dan kinerja organisasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup seluruh tahapan penyesuaian/inpassing, mulai dari penyusunan kebutuhan, verifikasi, uji kompetensi, hingga penetapan rekomendasi pengangkatan. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, pendidikan minimal S-1, dan lulus uji kompetensi. Kebijakan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.