Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2019 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing untuk meningkatkan karier, profesionalisme, dan kinerja organisasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup seluruh tahapan penyesuaian/inpassing, mulai dari penyusunan kebutuhan, verifikasi, uji kompetensi, hingga penetapan rekomendasi pengangkatan. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, pendidikan minimal S-1, dan lulus uji kompetensi. Kebijakan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883), dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 883).

(-)