Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2012 tentang MEKANISME KONSULTASI PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 08/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 08 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMEKANISME KONSULTASI PUBLIK
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Mekanisme Konsultasi Publik dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan sinergitas kemitraan antara publik dengan penyelenggara pelayanan publik, membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan melalui mekanisme konsultasi publik, serta meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas Mekanisme Konsultasi Publik: Keterbukaan, partisipatif, kepastian hukum, kesamaan hak, kepentingan umum, dan akuntabilitas.
  2. Perencanaan:
    • Penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik harus melibatkan partisipasi publik.
    • Publik berhak berpartisipasi dalam perumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik, termasuk penyusunan visi, misi, rencana strategis, program pembangunan tahunan, APBD, tata ruang, dan peraturan daerah.
    • Badan Publik berkewajiban menginformasikan jadwal rencana penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik serta menjamin terselenggaranya forum penyusunan kebijakan publik dengan melibatkan publik secara aktif.
  3. Penyelenggaraan Kebijakan Publik:
    • Setiap Badan Publik harus mengedepankan manajemen yang mendasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
    • Publik berhak memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
    • Badan Publik wajib memelihara dan mengembangkan budaya transparansi sebagai perwujudan akuntabilitas publik.
    • Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, kecuali informasi yang berada dalam kategori rahasia.
  4. Pengawasan:
    • Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan fungsional.
    • DPRD melakukan pengawasan legislatif.
    • Publik melakukan pengawasan dalam bentuk pemantauan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  5. Keberatan Publik:
    • Setiap pemohon informasi dan partisipasi dapat mengajukan keberatan jika tidak diidentifikasikannya kebijakan publik, ditolaknya permintaan informasi, tidak tersedianya informasi secara aktif, dan lain-lain.
    • Keberatan diajukan kepada atasan dari pejabat badan publik terkait dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukan hal-hal yang menjadi dasar keberatan.

1. Apabila Pejabat pada Badan Publik sebagai penanggung jawab perencanaan pembangunan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7, maka akan dikenakan sanksi penolakan terhadap hasil perencanaan. 2. Pejabat pada Badan Publik yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap pejabat pada Badan Publik dan/atau Publik yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Kebijakan Publik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat pada Badan Publik yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Para Pejabat pada Badan Publik dan/atau Publik yang tidak menghadiri undangan tanpa alasan dan tidak memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.