Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Mekanisme Konsultasi Publik dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan sinergitas kemitraan antara publik dengan penyelenggara pelayanan publik, membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan melalui mekanisme konsultasi publik, serta meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas Mekanisme Konsultasi Publik: Keterbukaan, partisipatif, kepastian hukum, kesamaan hak, kepentingan umum, dan akuntabilitas.
- Perencanaan:
- Penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik harus melibatkan partisipasi publik.
- Publik berhak berpartisipasi dalam perumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik, termasuk penyusunan visi, misi, rencana strategis, program pembangunan tahunan, APBD, tata ruang, dan peraturan daerah.
- Badan Publik berkewajiban menginformasikan jadwal rencana penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik serta menjamin terselenggaranya forum penyusunan kebijakan publik dengan melibatkan publik secara aktif.
- Penyelenggaraan Kebijakan Publik:
- Setiap Badan Publik harus mengedepankan manajemen yang mendasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
- Publik berhak memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
- Badan Publik wajib memelihara dan mengembangkan budaya transparansi sebagai perwujudan akuntabilitas publik.
- Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, kecuali informasi yang berada dalam kategori rahasia.
- Pengawasan:
- Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan fungsional.
- DPRD melakukan pengawasan legislatif.
- Publik melakukan pengawasan dalam bentuk pemantauan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Keberatan Publik:
- Setiap pemohon informasi dan partisipasi dapat mengajukan keberatan jika tidak diidentifikasikannya kebijakan publik, ditolaknya permintaan informasi, tidak tersedianya informasi secara aktif, dan lain-lain.
- Keberatan diajukan kepada atasan dari pejabat badan publik terkait dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukan hal-hal yang menjadi dasar keberatan.