Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Mei 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pasal 20 diubah untuk mengatur tujuan penggunaan dan distribusi produk hewan impor, yang meliputi industri, hotel, restoran, katering, pasar dengan fasilitas rantai dingin, dan/atau keperluan khusus lainnya. 2. Pasal 22 ayat (1) diubah untuk mewajibkan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Ekspor Hewan. Laporan disampaikan secara daring setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Menyisipkan Pasal 29A yang memungkinkan impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf e atau huruf f. 4. Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.

(-)

(-)