Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 6 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengisi kekosongan jabatan perangkat desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pengangkatan Perangkat Desa:** Dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena pemberhentian. Kepala Desa melaporkan kekosongan kepada Bupati melalui Camat, dan Bupati menetapkan formasi jabatan yang akan diisi. Pengangkatan dilaksanakan serentak dengan minimal dua calon. Jika belum dapat diisi, Kepala Desa mengangkat Pelaksana Tugas dari unsur Perangkat Desa. 2. **Persyaratan Perangkat Desa:** Calon harus memenuhi syarat seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan NKRI, berpendidikan minimal SMU, berusia 20-42 tahun, berdomisili di desa minimal satu tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, bebas narkoba, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa, dan wajib tinggal di desa. PNS yang mendaftar harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 3. **Tahapan Pengangkatan:** Meliputi persiapan, pencalonan, penetapan, dan pelantikan. Kepala Desa membentuk Panitia Pengangkatan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan/atau pihak Ketiga. Panitia bertugas mengumumkan kekosongan, membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan ujian penyaringan. Hasil ujian dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang pengangkatan Perangkat Desa, dan pelantikan dilakukan paling lambat 15 hari setelahnya. 4. **Pembiayaan:** Biaya pengangkatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai kemampuan desa, meliputi biaya administrasi, penelitian calon, honorarium panitia, pelantikan, dan konsumsi rapat. 5. **Pemberhentian Perangkat Desa:** Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau terbukti melakukan tindak pidana. Pemberhentian dilakukan setelah konsultasi dengan Camat dan berdasarkan rekomendasi tertulis Camat.

(-)

(-)