Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 10/2005 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2005Tanggal Penetapan:28 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2005
Tanggal Penetapan28 Oktober 2005
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, serta menata dan menertibkan bangunan air. Tujuannya adalah untuk mengatur dan membina penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau, serta memungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.
  2. Obyek retribusi meliputi kapal perairan daratan, tongkang/kapal laut, rakit kayu, log pond, peluncuran log, lokasi pelabuhan/dermaga khusus, tambatan kapal, pengaturan melintasi jembatan KH. Hasan Basri.
  3. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.
  4. Setiap kapal perairan daratan yang diusahakan wajib memiliki izin usaha perairan daratan, sertifikat dan pas kapal, izin trayek (untuk kapal penumpang), izin angkut barang khusus, dan register atau tanda daftar kapal.
  5. Setiap kapal yang berlayar di perairan daratan wajib memiliki izin berlayar.
  6. Setiap kapal, tongkang, dan rakit kayu wajib memiliki izin melintasi jembatan KH. Hasan Basri.
  7. Setiap orang yang mengoperasikan kapal perairan daratan wajib memiliki Surat Tanda Kecakapan (STK).
  8. Setiap kapal laut yang beroperasi di perairan daratan wajib memiliki Persetujuan Operasi Kapal Laut.
  9. Setiap kapal yang tambat/labuh wajib membayar retribusi tambatan.
  10. Setiap orang yang memakai dataran sungai untuk penumpukan kayu wajib memiliki izin log pond, izin peluncuran log, izin tambatan dan labuh kapal, dan izin pemasangan rambu-rambu sungai.
  11. Setiap orang yang memakai dataran sungai untuk pelabuhan khusus wajib memiliki izin lokasi pelabuhan khusus, izin tambatan dan labuh kapal, dan izin pemasangan rambu-rambu sungai.
  12. Penumpang angkutan perairan daratan wajib membayar retribusi pemeliharaan dermaga/pelabuhan.

(-)

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (12) dan Pasal 12, diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda Rp. 12.000.000; 2. Selain sanksi pidana, dapat juga diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.