di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 11/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Secara rinci, peraturan ini menjabarkan pendapatan, belanja dan transfer, surplus (defisit), pembiayaan, serta selisih anggaran dengan realisasi pada masing-masing komponen tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA), koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
Neraca per 31 Desember 2023 mencakup jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas dana. Laporan Operasional mencakup pendapatan operasional, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, surplus/defisit dari pos luar biasa, dan surplus/defisit-Lo. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, koreksi saldo awal kas, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-Lo, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan dan dilampiri ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.