Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia Di Kawasan Dasar Laut Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 6/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia Di Kawasan Dasar Laut Internasional
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatur tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di KDLI.

Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi: Tim Koordinasi bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI, pemantauan dan pengawasan rencana kerja kementerian/lembaga, penyelesaian sengketa, dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.
  2. Kewenangan Tim Koordinasi: Menetapkan dan mengendalikan Rencana Kebijakan, menyelenggarakan pertemuan koordinasi, menyusun perhitungan ganti kerugian, membentuk Tim Teknis dan sekretariat, menentukan mekanisme penyelesaian sengketa, mengoordinasikan pelibatan kementerian/lembaga dalam pengawasan kontraktor, dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan terkait riset ilmiah kelautan dan pemanfaatan mineral.
  3. Tim Teknis: Tim Teknis bertugas melakukan koordinasi teknis terkait pengelolaan mineral, pemanfaatan mineral, peningkatan riset ilmiah kelautan, mendukung partisipasi aktif di Otoritas Dasar Laut Internasional, melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi, menyusun rekomendasi kebijakan, dan menyampaikan laporan.
  4. Sekretariat: Sekretariat bertugas melaksanakan fungsi kesekretariatan dan fasilitasi operasional, serta menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Tim Teknis dan sekretariat.
  5. Pemantauan, Pengawasan, dan Evaluasi: Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, mengidentifikasi kendala, dan memperoleh laporan perkembangan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian, memberikan solusi, dan melakukan pengendalian.
  6. Pelaporan: Laporan hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Kebijakan, yang menjadi bagian laporan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden.

(-)

(-)