Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.05/2014 · PMK No. 100/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada usulan Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur mencakup tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III dan Non Kelas III, dengan ketentuan tarif yang lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien miskin.

(-)

(-)