Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal dan mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, serta melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD, hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Wajib Retribusi juga wajib melaporkan pembayaran retribusi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tenaga kerja dan menyerahkan foto copy bukti pembayaran.

Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.