Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.011/2012 · PMK No. 135/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas impor kacang kedelai guna menjaga stabilitas harga di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Berdasarkan koordinasi antar kementerian dan arahan Presiden, tarif bea masuk impor kacang kedelai diturunkan dari 5% menjadi 0% hingga 31 Desember 2012. Kebijakan ini diambil untuk jangka pendek sebagai langkah stabilisasi harga pangan. Peraturan ini mengatur bahwa tarif bea masuk 0% berlaku untuk impor kacang kedelai dengan pos tarif HS 1201.90.00.00, dan dapat dievaluasi sebelum masa berlakunya berakhir.

1. Dengan berlakunya tarif bea masuk 0% atas impor kacang kedelai, tarif sebelumnya tidak berlaku untuk sementara waktu hingga 31 Desember 2012. 2. Setelah jangka waktu berakhir, tarif bea masuk sebelumnya akan berlaku kembali.

(-)