Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota, Budaya dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 16/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota, Budaya dan Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tata Kota, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang tata kota, budaya, dan pariwisata. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tata kota, budaya, dan pariwisata serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi Dinas meliputi pembinaan ketatausahaan, pembinaan tata ruang dan tata bangunan, perumusan kebijakan teknis dan pengendalian kebersihan, penanggulangan dan pengelolaan sampah, pembinaan urusan pertamanan, penyelenggaraan pengangkutan sampah dan pembuangan akhir, pembinaan, pengawasan dan pemantauan terhadap usaha wisata, seni dan budaya, serta pembinaan, pendataan, pendaftaran dan pemberian rekomendasi usaha sarana wisata seni dan budaya. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat, Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya, pembentukannnya didasarkan pada kebutuhan Daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati. 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)