Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tata Kota, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang tata kota, budaya, dan pariwisata. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tata kota, budaya, dan pariwisata serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi Dinas meliputi pembinaan ketatausahaan, pembinaan tata ruang dan tata bangunan, perumusan kebijakan teknis dan pengendalian kebersihan, penanggulangan dan pengelolaan sampah, pembinaan urusan pertamanan, penyelenggaraan pengangkutan sampah dan pembuangan akhir, pembinaan, pengawasan dan pemantauan terhadap usaha wisata, seni dan budaya, serta pembinaan, pendataan, pendaftaran dan pemberian rekomendasi usaha sarana wisata seni dan budaya. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat, Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, dan Kelompok Jabatan Fungsional.