Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 16/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi tempat penginapan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan daerah dari pelayanan tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. 3. Tarif retribusi ditetapkan untuk pemakaian penginapan (Rp. 150.000/hari/kamar), pesanggrahan (Rp. 200.000/hari/kamar), villa (Rp. 500.000/hari/kamar), dan aula (Rp. 750.000/hari). 4. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 5. Pemerintah daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. 6. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif. 7. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.