Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat dan mengoptimalkan pengerahan serta pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan di Indonesia, terutama di lokasi dengan tingkat kesulitan tinggi, kecelakaan yang memerlukan penanganan khusus, dan daerah terdampak luas. Basarnas Spesial Grup (BSG) dibentuk sebagai unit khusus yang terdiri dari rescuer terpilih dengan kemampuan dan keahlian khusus. BSG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Operasi dan dipimpin oleh Komandan Kompi. Tugas utama BSG meliputi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui seleksi ketat dan pendidikan khusus. Personel BSG memiliki hak atas fasilitas dan pelatihan, serta kewajiban untuk melaksanakan tugas operasional dan uji kompetensi berkala.