Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Basarnas Spesial Grup

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 10/2020 · Peraturan BNPP No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaBasarnas Spesial Grup
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 659)

Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat dan mengoptimalkan pengerahan serta pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan di Indonesia, terutama di lokasi dengan tingkat kesulitan tinggi, kecelakaan yang memerlukan penanganan khusus, dan daerah terdampak luas. Basarnas Spesial Grup (BSG) dibentuk sebagai unit khusus yang terdiri dari rescuer terpilih dengan kemampuan dan keahlian khusus. BSG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Operasi dan dipimpin oleh Komandan Kompi. Tugas utama BSG meliputi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui seleksi ketat dan pendidikan khusus. Personel BSG memiliki hak atas fasilitas dan pelatihan, serta kewajiban untuk melaksanakan tugas operasional dan uji kompetensi berkala.

(-)

1. Personel BSG yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan siaga atau operasi. 2. Sanksi lainnya termasuk pencabutan brevet dan badge BSG. 3. Personel BSG dapat diberhentikan jika menjadi tersangka tindak pidana atau tidak cakap jasmani/rohani.